(Indonesia) Pemilihan Ketua MA: Butuh Pemimpin Kuat
Jakarta, Kompas – Pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan digelar pada Rabu besok harus dilihat sebagai momentum bagi perubahan yang lebih baik daripada periode kepemimpinan sebelumnya. Perubahan itu seyogianya menggunakan tolok ukur dari tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada MA. Karena itu, Ketua MA yang baru harus memiliki kepemimpinan yang kuat.
Demikian disampaikan Juniver Girsang dan Harry Ponto dari TeKAd Indonesia, di Jakarta, Senin (6/2). Momentum perubahan Mahkamah Agung (MA) itu dikaitkan dengan fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, administratif, dan fungsi lain yang memang diemban MA.
“Kami mendukung Ketua MA baru yang harus memiliki kepemimpinan yang kuat dalam memangku tanggung jawab besar memperbaiki kinerja MA ke depan. Ketua MA baru juga harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melakukan reformasi di tubuh MA, seperti dituangkan dalam cetak biru pembaruan MA tahun 2010-2035,” ujar Harry Ponto yang juga Sekretaris TeKAd Indonesia.
Calon Ketua MA kini kian mengerucut pada Ahmad Kamil (Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial), Hatta Ali (Ketua Muda Pengawasan MA), dan Abdul Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial). Namun, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, Senin, di Jakarta, menilai, di antara ketiga calon itu, tidak satu pun yang memiliki komitmen kuat dan nyata terhadap pemberantasan korupsi. Tak ada calon yang peduli dengan persoalan yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang memvonis bebas banyak terdakwa korupsi.
“Kandidat tak memiliki prestasi yang berarti dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai, ketiga calon itu merupakan kandidat terbaik dari hakim agung yang ada. Namun, harus diakui, ketiganya memang memiliki kekurangan.
Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus MA, minta publik tak terlampau mengkhawatirkan calon Ketua MA.” Jangan khawatir. Soal komitmen pemberantasan korupsi, nanti kita buat kejutan,” katanya. (ANA/TRA)
Sumber: “Pemilihan Ketua MA : Butuh Pemimpin Kuat.” Kompas [Jakarta] 7 Feb. 2012, Politik Dan Hukum sec.: 3. Print.
(Indonesia) Media Massa Diminta Ikut Mengawasi
KOMPAS.com
Senin, 6 Februari 2012 | 23:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY), masyarakat, dan media massa diminta untuk berkonsentrasi sejenak memantau proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA), meskipun sifatnya adalah pemantauan eksternal.
Pemilihan Ketua MA akan digelar pada Rabu (8/2/2012) mendatang oleh internal hakim agung, untuk menggantikan Harifin A Tumpa yang memasuki masa pensiun.
Seruan itu disampaikan Juniver Girsang dan Harry Ponto dari Tekad Indonesia, organisasi nirlaba yang peduli dengan reformasi hukum di Jakarta, Senin (6/2/2012).
Sesuai dengan Pasal 24A Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen, pemilihan ketua MA dilakukan oleh internal hakim agung. Kondisi ini menyulitkan publik untuk melacak dan memberikan masukan atas keberadaan, potensi, dan rekam jejak yang dimiliki kandidat.
“Proses pemilihan yang bersifat tertutup, baik dari pantauan publik maupun dari lembaga negara lainnya, serta aturan mengenai persyaratan pencalonan ketua MA hanya berasal dari hakim agung yang sudah menjadi pejabat struktural di MA, berpeluang pada kerentanan terjadinya kejahatan money politic, nepotisme, dan subyektifisme sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak,” ucap Harry Ponto.
Karena itu, meskipun harus dari luar, masyarakat, KY, dan terutama media massa, harus lebih aktif melakukan pengawasan.
Pengawasan oleh warga itu semakin penting, ungkap Harry, karena menjelang pemilihan ketua MA, sudah beredar rumor tentang adanya money politic yang menyebutkan satu suara dihargai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Jika benar jual-beli suara itu terjadi, maka wibawa MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Indonesia akan runtuh sehingga akan mencederai semangat reformasi hukum dan pemberantasan mafia peradilan di Indonesia.
Hingga Senin malam tercatat tiga calon ketua MA. Mereka adalah Ahmad Kamil (Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial), Hatta Ali (Ketua Muda Pengawasan MA), dan Abdul Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial).
Tri Agung Kristanto
Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2012/02/06/23241647/Media.Massa.Diminta.Ikut.Mengawasi
(Indonesia) Tahun Ini Bahaya bagi Uang Negara: Parpol Diduga Butuh Dana Besar untuk Pemilu
JAKARTA, KOMPAS – Tahun 2012 dan 2013 dipandang sebagai tahun yang berbahaya bagi keuangan dan aset negara. Ancaman korupsi makin besar karena partai politik akan sibuk menghimpun dana untuk memenuhi pembiayaan mengikuti Pemilihan Umum 2014.
Sinyalemen itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam diskusi tentang evaluasi ICW terhadap pemberantasan korupsi 2011 dan prospek 2012, Minggu (29/1), di Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad yang seharusnya menjadi narasumber diskusi itu batal hadir karena sakit.
”Menjelang pemilu adalah saat paling membahayakan bagi aset negara, APBN, dan APBD karena saat itulah banyak proyek pemerintah yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan partai politik,” ujar Danang.
Menurut dia, sejarah menunjukkan kasus korupsi besar selalu terkait dengan partai. Kasus itu biasanya terungkap setelah pemilu selesai. Seusai Pemilu 1999 muncul kasus Bank Bali, seusai Pemilu 2004 ada kasus suap cek perjalanan, dan seusai Pemilu 2009 muncul skandal pemberian dana talangan ke Bank Century.
Tak hanya itu, aset negara seperti hutan dan tambang terancam pula. Izin konsesi lahan hutan dan tambang biasanya banyak dikeluarkan menjelang pemilu. Praktik ini, lanjut Danang, banyak dilakukan saat pemilu kepala daerah (pilkada).
”Pimpinan daerah cenderung mengumbar izin pembukaan hutan untuk perkebunan atau izin pertambangan untuk mencari dana buat pilkada,” papar Danang. Hal itu terjadi karena pendanaan untuk parpol di negeri ini banyak yang bersumber dari uang yang tidak jelas.
Parpol, kata Danang, juga cenderung menutup mata dengan sumber pendanaan kegiatannya. Salah satu indikasinya, parpol sangat tertutup terkait laporan keuangannya.
Secara terpisah, Sekretaris Tekad Indonesia Harry Ponto menuturkan pula, korupsi politik pada tahun ini dan tahun depan masih akan marak. Hal itu tak bisa dilepaskan dengan kebutuhan pembiayaan untuk pemilu.
”Pemilu kita memang mahal. Di sisi lain, belum ada jera bagi pelaku korupsi politik,” katanya.
Ia mencontohkan, meskipun dikritik habis-habisan oleh rakyat, perilaku politisi di DPR tetap memprihatinkan, bahkan terkesan mengabaikan suara publik.
Selain publik lebih ketat mengawasi perilaku politikus, Harry berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mahkamah Agung mewujudkan pemberantasan korupsi dengan maksimal. Hukuman bagi pelaku korupsi bisa diperberat. ”Ini periode terakhir Presiden Yudhoyono. Jadi, tinggalkan prestasi dengan memberantas korupsi,” katanya lagi. (RAY/TRA)
(Indonesia) Gugatan pemegang saham Ridlatama masuk mediasi
Oleh Sekti Dewi Mayestika
Rabu, 18 Januari 2012 | 16:01 WIB
JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita, terhadap PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses mediasi tersebut akan dilakukan para pihak selama 40 hari kedepan dengan hakim mediator Suwanto.
Kuasa hukum Ani dan Flora, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan akan memaksimalkan proses mediasi untuk mencapai perdamaian. Namun demikian, dia mengaku siap melanjutkan proses hukum apabila proses mediasi gagal.
“Hari ini merupakan mediasi pertama. Kami tentunya berharap dapat tercapai perdamaian,” katanya hari ini.
Menurut Arya, pihaknya akan menunggu proposal perdamaian yang ditawarkan para tergugat untuk dapat mempertimbangkan apakah ada peluang berdamai atau tidak.
“Karena kami merupakan penggugat jadi kami akan menunggu proposal damai yang mereka [tergugat] tawarkan,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum para tergugat, Bobby R. Manalu juga berharap dapat tercapai perdamaian dalam proses mediasi tersebut. Namun, dia mengatakan perdamaian tersebut tergantung dengan proposal mediasi yang ditawarkan penggugat.
“Kami menunggu proposal mediasi dari penggugat. Nanti kami ajukan ke klien untuk direspon Kalau klien setuju, ya bisa damai tapi kalau klien mau negosiasi atas proposal yang diajukan penggugat baru nanti kami akan sampaikan tanggapan atas proposal mediasi penggugat,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada No.605/Pdt.G/2011. PN.Jkt.Sel para pengugat mengklaim sebagai pemegang seluruh saham di PT Ridlatama Trade Powerindo.
Penggugat menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengambilalih 75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Trade Powerindo melalui akta hibah No.12 dan No.13 pada 26 November 2007.
Penggugat dalam dokumen gugatannnya menyebutkan bahwa akta hibah yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah dilakukan dengan cuma-cuma atau tidak adanya suatu pembayaran.
Dengan demikian, dalam dokumen gugatannya penggugat menilai perbuatan PT Ridlatama Trade Powerindo dalam memiliki dan mengalihkan saham melalui hibah dengan adanya syarat pembayaran telah melanggar hukum. (sut)
Sumber:
Mayestika, Sekti Dewi. “Gugatan Pemegang Sahan Ridlatama Masuk Mediasi.” Bisnis Indonesia [Jakarta] 18 Jan. 2012. Bisnis.com. 18 Jan. 2012. Web. 18 Jan. 2012. <http://www.bisnis.com/articles/gugatan-pemegang-sahan-ridlatama-masuk-mediasi>
(Indonesia) Denny Kailimang: Tutut Tak Pernah Menyetujui Pengalihan Saham
Sorry, this entry is only available in Indonesia.
(Indonesia) Orang Tutut di TPI Hanya Pajangan
Sorry, this entry is only available in Indonesia.
(Indonesia) Pemberantasan Korupsi : Revisi UU untuk Memperkuat KPK
Senin, 24 Oktober 2011 | 04:49 WIB
Jakarta, Kompas – Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai memperlemah peran dan fungsi komisi itu. Seharusnya revisi terhadap UU, yang diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat, adalah untuk memperkuat peran KPK dalam memerangi korupsi.
Demikian diutarakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dan advokat Harry Ponto di Jakarta, secara terpisah, Minggu (23/10). ”Revisi UU KPK bukan untuk memperlemah KPK,” kata Didi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum.
Harry pun sepakat, KPK harus diperkuat. Bahkan, sikap memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi itu ditunjukkan dengan menghentikan pemberian remisi kepada koruptor. Tak ada pengurangan hukuman bagi koruptor bisa saja diatur dalam revisi UU KPK.
Didi juga menolak kalau KPK boleh menghentikan penyidikan perkara korupsi. (tra)
Sumber:
“Pemberantasan Korupsi : Revisi UU Untuk Memperkuat KPK.” Kompas.com. 24 Oktober 2011. Web. 24 Oktober. 2011. <http://nasional.kompas.com/read/2011/10/24/04492060/Revisi.UU.untuk.Memperkuat.KPK>.
(Indonesia) Hak Jawab Harry Ponto
Kamis, 25 Agustus 2011 07:16 wib
Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com menerbitkan setidaknya 29 pemberitaan (14 berita di Harian Seputar Indonesia dan 15 berita di media siber (www.okezone.com) antara 16 April 2011 hingga 4 Juni 2011 yang langsung atau tidak langsung terkait dengan diri saya, Harry Ponto, selaku kuasa hukum Ny. Siti Hardiyanti Rukmana.
Menanggapi berita-berita tersebut, saya menyampaikan hak jawab ini. Saya menegaskan, tidak benar bahwa ada pertemuan antara saya (selaku kuasa hukum Ny. Siti Hardianti Rukmana), Robert Bono dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, sebagaimana yang diberitakan Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com.
Seluruh pemberitaan tersebut jelas-jelas juga menyebutkan hanya bersumber dari “kabar yang beredar” atau “rumor.” Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com telah berlaku tidak profesional dengan menyebarluaskan informasi berdasarkan rumor, secara berulang-ulang, sehingga merugikan diri saya.
Berita Seputar Indonesia maupun www.okezone.com yang terkait dengan saya, banyak mendaur-ulang informasi dari narasumber yang pada dasarnya sama. Bahkan, terdapat keterangan seorang narasumber dimuat dalam dua pemberitaan pada hari yang sama.

Hak Jawab Harry Ponto dan Pernyataan Permohonan Maaf Koran Seputar Indonesia yang diterbitkan di Koran Seputar Indonesia tanggal 29 Agustus 2011
Misalnya, keterangan anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani, disajikan dalam dua berita www.okezone.com tertanggal 18 April 2011 serta dua berita www.okezone.com lainnya pada tanggal 27 April 2011. Keterangan Ahmad Yani, juga muncul dalam berita Harian Seputar Indonesia 18 April 2011, didaur-ulang sampai tujuh kali, yaitu dalam Harian Seputar Indonesia tertanggal 22 April 2011, 23 April 2011, 25 April 2011, 27 April 2011, 2 Mei 2011, 4 Mei 2011, dan 16 Mei 2011.
Keterangan Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, disajikan dalam Harian Seputar Indonesia tertanggal 18 April 2011, juga didaur-ulang empat kali, yaitu pada Harian Seputar Indonesia tertangal 19 April 2011, 20 April 2011, 23 April 2011, dan 26 April 2011.
Masih banyak lagi contoh-contoh pengulangan dan interpretasi hasil wawancara yang mengubah substansi menjadi tendensius terhadap saya dalam pemberitaan Harian Seputar Indonesia maupun www.okezone.com yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kepemilikan saham TPI.
Karenanya, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com bertanggung jawab dan secara moral maupun hukum berkewajiban melakukan klarifikasi kepada publik, tentang maksud pemberitaan yang merusak nama baik saya, Harry Ponto.

Hak Jawab Harry Ponto dan pernyataan permohonan maaf okezone.com yang dipublikasikan di okezone.com pada tanggal 25 Agustus 2011
Untuk itu saya mengadu ke Dewan Pers, lembaga yang oleh Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers mendapat mandat untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers telah memeriksa kasus tersebut dan telah meminta klarifikasi kedua pihak melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada 4 Agustus 2011.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi itu, Dewan Pers menilai 12 berita Seputar Indonesia dan 13 berita www.okezone.com melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, menggunakan narasumber yang tidak kredibel, dan tidak melakukan uji informasi.
Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, pada 8 Agustus 2011 ditandatangani Hasil Penyelesaian Pengaduan Kode Etik Jurnalistik oleh saya, Harry Ponto, selaku Pengadu, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com selaku Para Teradu, dan Dewan Pers. Sesuai dengan Hasil Penyelesaian Pengaduan tersebut, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com harus memuat hak jawab serta meminta maaf kepada saya dan pembaca.
Dengan pemuatan Hak Jawab ini dan sesuai dengan Hasil Penyelesaian Pengaduan di Dewan Pers, Redaksi Seputar Indonesia/www.okezone.com dengan ini meminta maaf kepada Harry Ponto dan pembaca. (//ful)
Sumber:
Ponto, Harry. “Hak Jawab Harry Ponto.” Seputar Indonesia [Jakarta] 25 Agustus 2011: 16. Cetak.
Ponto, Harry. “Hak Jawab Harry Ponto.” Seputar Indonesia [Jakarta] 29 Agustus 2011: 16. Cetak.
Ponto, Harry. “Hak Jawab Harry Ponto.” Okezone.com. 25 Agustus 2011. Web. 25 Agustus 2011. <http://bola.okezone.com/read/2011/08/24/339/496000/hak-jawab-harry-ponto>.
(Indonesia) Harry Ponto Terima Permohonan Maaf Dua Media
Tribunnews.com – Jumat, 26 Agustus 2011 14:42 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua media di lingkup Grup Media Nusantara Citra (MNC), Harian Seputar Indonesia dan situs berita Okezone secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Harry Ponto selaku kuasa hukum Siti Hardianti Rukmana.
Permohonan maaf itu diterbitkan pada pemberitaan edisi Kamis (25/08/2011), serta merupakan bentuk hak jawab atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan media tersebut.
“Harian Seputar Indonesia dan situs berita Okezone menerbitkan setidaknya 29 pemberitaan antara 16 April 2011 hingga 4 Juni 2011 yang langsung atau tidak langsung terkait dengan diri saya, selaku kuasa hukum Ny Siti Hardiyanti Rukmana,” kata Harry Ponto dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (26/08/2011).
Harry juga membantah pemberitaan bahwa dalam kapasitasnya selaku kuasa hukum Siti Hardianti Rukmana pernah menemui Robert Bono dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik. “Seluruh pemberitaan tersebut jelas-jelas juga menyebutkan hanya bersumber dari kabar yang beredar atau rumor,” katanya.
Akibat pemberitaan tidak berimbang itu, media milik Hary Tanoesoedibjo dinilai berlaku tidak profesional karena menyebarluaskan informasi berdasarkan rumor secara berulang-ulang, sehingga merugikan kredibilitasnya.
Selain itu, pemberitaan kedua media terkait dirinya banyak mendaur-ulang informasi dari narasumber yang sama. Bahkan, terdapat keterangan seorang narasumber dimuat dalam dua pemberitaan pada hari yang sama.
Ia mencontohkan,keterangan anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani, disajikan dalam dua berita Okezone.Com yaitu 18 dan 27 April 2011. Keterangan Ahmad Yani juga muncul dalam berita Harian Seputar Indonesia edisi 18 April 2011. Pernyataan itu didaur-ulang hingga tujuh kali, yaitu pada edisi 22 April 2011, 23 April 2011, 25 April 2011, 27 April 2011, 2 Mei 2011, 4 Mei 2011, dan 16 Mei 2011.
Selain itu, keterangan Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, disajikan dalam Harian Seputar Indonesia tertanggal 18 April 2011, juga didaur-ulang hingga empat kali, yaitu pada 19 April 2011, 20 April 2011, 23 April 2011, dan 26 April 2011.
“Saya mengadu ke Dewan Pers, lembaga yang oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers mendapat mandat untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” kata Harry.
Dewan Pers, lanjutnya, setelah memeriksa kasus itu dan meminta klarifikasi kedua pihak melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada 4 Agustus 2011 menyatakan bahwa 12 berita Seputar Indonesia dan 13 berita www.okezone.com melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, menggunakan narasumber yang tidak kredibel, dan tidak melakukan uji informasi.
Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, pada 8 Agustus 2011 ditandatangani Hasil Penyelesaian Pengaduan Kode Etik Jurnalistik antara Harry Ponto selaku Pengadu, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com selaku para Teradu, dan Dewan Pers.
“Sesuai hasil penyelesaian pengaduan kami, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com memuat hak jawab serta meminta maaf kepada saya dan pembaca,” katanya.
Penulis: Rachmat Hidayat | Editor: Yudie Thirzano
Sumber:
Hidayat, Rachmat. “Harry Ponto Terima Permohonan Maaf Dua Media.” Tribunnews.com. 26 Agustus 2011. Web. 26 Agustus 2011. <http://www.tribunnews.com/2011/08/26/harry-ponto-terima-permohonan-maaf-dua-media>.





