(Indonesia) Pemberantasan Korupsi : Revisi UU untuk Memperkuat KPK
Senin, 24 Oktober 2011 | 04:49 WIB
Jakarta, Kompas – Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai memperlemah peran dan fungsi komisi itu. Seharusnya revisi terhadap UU, yang diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat, adalah untuk memperkuat peran KPK dalam memerangi korupsi.
Demikian diutarakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dan advokat Harry Ponto di Jakarta, secara terpisah, Minggu (23/10). ”Revisi UU KPK bukan untuk memperlemah KPK,” kata Didi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum.
Harry pun sepakat, KPK harus diperkuat. Bahkan, sikap memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi itu ditunjukkan dengan menghentikan pemberian remisi kepada koruptor. Tak ada pengurangan hukuman bagi koruptor bisa saja diatur dalam revisi UU KPK.
Didi juga menolak kalau KPK boleh menghentikan penyidikan perkara korupsi. (tra)
Sumber:
“Pemberantasan Korupsi : Revisi UU Untuk Memperkuat KPK.” Kompas.com. 24 Oktober 2011. Web. 24 Oktober. 2011. <http://nasional.kompas.com/read/2011/10/24/04492060/Revisi.UU.untuk.Memperkuat.KPK>.

