Browsing articles from "August, 2011"

Hak Jawab Harry Ponto

Aug 29, 2011   //   by EAS   //   Activity & Article  //  No Comments

Hak Jawab Harry Ponto yang diterbitkan di Koran Seputar Indonesia tanggal 25 Agustus 2011.

Kamis, 25 Agustus 2011 07:16 wib

Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com menerbitkan setidaknya 29 pemberitaan (14 berita di Harian Seputar Indonesia dan 15 berita di media siber (www.okezone.com) antara 16 April 2011 hingga 4 Juni 2011 yang langsung atau tidak langsung terkait dengan diri saya, Harry Ponto, selaku kuasa hukum Ny. Siti Hardiyanti Rukmana.

Menanggapi berita-berita tersebut, saya menyampaikan hak jawab ini. Saya menegaskan, tidak benar bahwa ada pertemuan antara saya (selaku kuasa hukum Ny. Siti Hardianti Rukmana), Robert Bono dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, sebagaimana yang diberitakan Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com.

Seluruh pemberitaan tersebut jelas-jelas juga menyebutkan hanya bersumber dari “kabar yang beredar” atau “rumor.” Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com telah berlaku tidak profesional dengan menyebarluaskan informasi berdasarkan rumor, secara berulang-ulang, sehingga merugikan diri saya.

Berita Seputar Indonesia maupun www.okezone.com yang terkait dengan saya, banyak mendaur-ulang informasi dari narasumber yang pada dasarnya sama. Bahkan, terdapat keterangan seorang narasumber dimuat dalam dua pemberitaan pada hari yang sama.

Hak Jawab Harry Ponto dan Pernyataan Permohonan Maaf Koran Seputar Indonesia yang diterbitkan di Koran Seputar Indonesia tanggal 29 Agustus 2011

Misalnya, keterangan anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani, disajikan dalam dua berita www.okezone.com tertanggal 18 April 2011 serta dua berita www.okezone.com lainnya pada tanggal 27 April 2011. Keterangan Ahmad Yani, juga muncul dalam berita Harian Seputar Indonesia 18 April 2011, didaur-ulang sampai tujuh kali, yaitu dalam Harian Seputar Indonesia tertanggal 22 April 2011, 23 April 2011, 25 April 2011, 27 April 2011, 2 Mei 2011, 4 Mei 2011, dan 16 Mei 2011.

Keterangan Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, disajikan dalam Harian Seputar Indonesia tertanggal 18 April 2011, juga didaur-ulang empat kali, yaitu pada Harian Seputar Indonesia tertangal 19 April 2011, 20 April 2011, 23 April 2011, dan 26 April 2011.

Masih banyak lagi contoh-contoh pengulangan dan interpretasi hasil wawancara yang mengubah substansi menjadi tendensius terhadap saya dalam pemberitaan Harian Seputar Indonesia maupun www.okezone.com yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kepemilikan saham TPI.

Karenanya, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com bertanggung jawab dan secara moral maupun hukum berkewajiban melakukan klarifikasi kepada publik, tentang maksud pemberitaan yang merusak nama baik saya, Harry Ponto.

Hak Jawab Harry Ponto

Hak Jawab Harry Ponto dan pernyataan permohonan maaf okezone.com yang dipublikasikan di okezone.com pada tanggal 25 Agustus 2011

Untuk itu saya mengadu ke Dewan Pers, lembaga yang oleh Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers mendapat mandat untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dewan Pers telah memeriksa kasus tersebut dan telah meminta klarifikasi kedua pihak melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada 4 Agustus 2011.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi itu, Dewan Pers menilai 12 berita Seputar Indonesia dan 13 berita www.okezone.com melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, menggunakan narasumber yang tidak kredibel, dan tidak melakukan uji informasi.

Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, pada 8 Agustus 2011 ditandatangani Hasil Penyelesaian Pengaduan Kode Etik Jurnalistik oleh saya, Harry Ponto, selaku Pengadu, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com selaku Para Teradu, dan Dewan Pers. Sesuai dengan Hasil Penyelesaian Pengaduan tersebut, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com harus memuat hak jawab serta meminta maaf kepada saya dan pembaca.

Dengan pemuatan Hak Jawab ini dan sesuai dengan Hasil Penyelesaian Pengaduan di Dewan Pers, Redaksi Seputar Indonesia/www.okezone.com dengan ini meminta maaf kepada Harry Ponto dan pembaca. (//ful)

Sumber:

Ponto, Harry. “Hak Jawab Harry Ponto.” Seputar Indonesia [Jakarta] 25 Agustus 2011: 16. Cetak.

Ponto, Harry. “Hak Jawab Harry Ponto.” Seputar Indonesia [Jakarta] 29 Agustus 2011: 16. Cetak.

Ponto, Harry. “Hak Jawab Harry Ponto.” Okezone.com. 25 Agustus 2011. Web. 25 Agustus 2011. <http://bola.okezone.com/read/2011/08/24/339/496000/hak-jawab-harry-ponto>.

Harry Ponto Terima Permohonan Maaf Dua Media

Aug 26, 2011   //   by admin   //   Activity & Article  //  No Comments

Dua media di lingkup Grup Media Nusantara Citra (MNC), Harian Seputar Indonesia dan situs berita Okezone secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Harry Ponto selaku kuasa hukum Siti Hardianti Rukmana.

Permohonan maaf itu diterbitkan pada pemberitaan edisi Kamis (25/08/2011), serta merupakan bentuk hak jawab atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan media tersebut.

“Harian Seputar Indonesia dan situs berita Okezone menerbitkan setidaknya 29 pemberitaan antara 16 April 2011 hingga 4 Juni 2011 yang langsung atau tidak langsung terkait dengan diri saya, selaku kuasa hukum Ny Siti Hardiyanti Rukmana,” kata Harry Ponto dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (26/08/2011).

Harry juga membantah pemberitaan bahwa dalam kapasitasnya selaku kuasa hukum Siti Hardianti Rukmana pernah menemui Robert Bono dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik. “Seluruh pemberitaan tersebut jelas-jelas juga menyebutkan hanya bersumber dari kabar yang beredar atau rumor,” katanya.

Akibat pemberitaan tidak berimbang itu, media milik Hary Tanoesoedibjo dinilai berlaku tidak profesional karena menyebarluaskan informasi berdasarkan rumor secara berulang-ulang, sehingga merugikan kredibilitasnya.

Selain itu, pemberitaan kedua media terkait dirinya banyak mendaur-ulang informasi dari narasumber yang sama. Bahkan, terdapat keterangan seorang narasumber dimuat dalam dua pemberitaan pada hari yang sama.

Ia mencontohkan,keterangan anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Yani, disajikan dalam dua berita Okezone.Com yaitu 18 dan 27 April 2011. Keterangan Ahmad Yani juga muncul dalam berita Harian Seputar Indonesia edisi 18 April 2011. Pernyataan itu didaur-ulang hingga tujuh kali, yaitu pada edisi 22 April 2011, 23 April 2011, 25 April 2011, 27 April 2011, 2 Mei 2011, 4 Mei 2011, dan 16 Mei 2011.

Selain itu, keterangan Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, disajikan dalam Harian Seputar Indonesia tertanggal 18 April 2011, juga didaur-ulang hingga empat kali, yaitu pada 19 April 2011, 20 April 2011, 23 April 2011, dan 26 April 2011.
“Saya mengadu ke Dewan Pers, lembaga yang oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers mendapat mandat untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” kata Harry.

Dewan Pers, lanjutnya, setelah memeriksa kasus itu dan meminta klarifikasi kedua pihak melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada 4 Agustus 2011 menyatakan bahwa 12 berita Seputar Indonesia dan 13 berita www.okezone.com melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, menggunakan narasumber yang tidak kredibel, dan tidak melakukan uji informasi.

Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, pada 8 Agustus 2011 ditandatangani Hasil Penyelesaian Pengaduan Kode Etik Jurnalistik antara Harry Ponto selaku Pengadu, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com selaku para Teradu, dan Dewan Pers.

“Sesuai hasil penyelesaian pengaduan kami, Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com memuat hak jawab serta meminta maaf kepada saya dan pembaca,” katanya.

Source: Tribunnews

News and Activity : Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe, Kuasa Hukum Tutut: Ini Keadilan… | Intrepid Banding Atas Putusan PTUN Surabaya | Koruptor Menunggangi: Narapidana Korupsi Dapat Remisi pada Lebaran dan Agustusan | Narapidana Korupsi Melawan: PP No. 99/2012: Remisi Hanya untuk “Justice Collaborator” | (English) A Love Without End |