Browsing articles from "September, 2013"

Intrepid Banding Atas Putusan PTUN Surabaya

Sep 16, 2013   //   by admin   //   Activity & Article  //  No Comments

JAKARTA – Perusahaan tambang asal Australia, PT. Intrepid Mines Ltd., mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa pengalihan Izin Usaha Pertambanagn (IUP) tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Putusan majelis hakim blum memiliki kekuatan hukum tetap karena itu kami kira akan mengajukan banding,” kata pengacara PT. Intrepid, Judiati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, (12/9).

Secara substansi, Judiati menuturkan gugatan Intrepid dikabulkan, seperti proses pengalihan IUP merupakan tindakan melawan hukum. Judiati menyatakan pihaknya juga akan mengajukan gugatan kedua dengan permohonan yang sama, yakni membatalkan pengalihan IUP. Sementara itu, Executive General Manager Intrepid, Tony Wenas menegaskan pihaknya menjadi korban pengalihan IUP.

Para majelis hakim PTUN memberikan pendapat yang berbeda terhadapt putusan gugatan pembetalan pengalihan IUP Tambang Tujuh Bukit berdasarkan putusan perkara Nomor: 48/G/2013/PTUN Surabaya.

Hakim Ketua Dani Elpah dan anggota hakim II Indariyadi menyatakan gugatan Emperor Mines yang mewakili Intrepid tidak memiliki legal standing yang mencukupi.

Keduanya menolak mengadili pokok perkara terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang diduga dilakukan Bupati Banyuwangi. (Antara)

 

Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat, 13 September 2013. Halaman 11.

 

News and Activity : Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe, Kuasa Hukum Tutut: Ini Keadilan… | Intrepid Banding Atas Putusan PTUN Surabaya | Koruptor Menunggangi: Narapidana Korupsi Dapat Remisi pada Lebaran dan Agustusan | Narapidana Korupsi Melawan: PP No. 99/2012: Remisi Hanya untuk “Justice Collaborator” | (English) A Love Without End |